Bongkar Home Industri Senpi Rakitan di Desa Muncak Kabau OKU Timur, Tiga Tersangka Diringkus

oleh

Selanjutnya, dua buah TANG, satu buah Besi Bodi Revolver, dua buah Peer, satu buah pendorong Slinder dan satu buah Pematik.

Satu buah alat penghisap narkotika jenis sabu sabu, enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.23gr dan satu buah timbangan narkotika, satu buah sekop plastik, buah korek api.

Edi menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dìamankan ke Mapolres OKU Timur.

Tersangka akan dìkenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Dan dìsertai dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Sebagai mana dìmaksud pasal 114 JO pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (gas/rel)

No More Posts Available.

No more pages to load.