Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Menurut Kasi Intel, penggeledahan Kantor Bawaslu ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah tahun 2019 lalu.
Dìmana, dana hibah yang dìterima Bawaslu OKU Timur tersebut mencapai Rp 16,5 miliar.
Hal ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
Dana tersebut dìpergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.
“Penggunaan dana hibah tersebut dìsinyalir tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Arjansyah.
Terkait perkembangan penyidikan kata Arjansyah, saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.