OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.
Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 Ahmad Gufron resmi dìtetapkan sebagai tersangka, Kamis 29 Agustus 2024, sore sekitar pukul 19.21 Wib.
Gufron dìduga ikut menerima aliran dana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada kegiatan pengawasan Pilkada 2020 lalu.
Dìmana, pada 2019-2020 Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah senilai Rp 16,5 milliar.
Dana tersebut untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 hingga 2021.
“Hari ini kita resmi menetapkan Ahmad Gufron sebagai tersangka baru kasus korupsi dana hibah Bawaslu,” ungkap Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan SH.
Tersangka Ahmad Gufron terlihat dìgiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB.
Gufron telah mengenakan baju tahanan berwana pink dan tangan dìborgol, langsubg dìtahan dì Lapas Kelas II B Martapura, selama 20 hari kedepan.