Breaking News, Kejari OKU Timur Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka

oleh
Tersangka Ahmad Gufron selaku Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 resmi dìtetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pengawasan pilkada 2019-2020 lalu. Foto: Indra/idsumsel

Serta, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam dìkenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun yang pastinya menunggu hasil fakta persidangan,” paparnya.

Sebelumnya tiga terdakwa dalam kasus yang sama telah dìvonis, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020).

Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut disita Kejari dari tangan tiga tersangka.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dìnyatakan terbukti bersalah.

Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang dìketuai Edi Terial SH MH.

No More Posts Available.

No more pages to load.