Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Terdakwa Ahmad Widodo dìjauhkan hukuman selama 2 tahun 5 bulan. Terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Serta terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tegas Hakim Edi pada sidang yang lalu.
Masing-masing terdakwa juga dìjatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dìkenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.
Sedangkan terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Namun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya,” tegas Edi.