Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo
Serta, Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.
Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak dìtemukan modus korupsi.
Modusnya belanja fiktif dan mark up harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312,).
Adapun ketiga terdakwa yang dìsidang yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 – Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).
Tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan dì perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih oleh Kejari Prabumulih.
Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan dì tahan dì Lapas Kelas II B Martapura. (gas).