Breaking News, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur

oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada dì Bawaslu Kabupaten OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dugaan kasus korupsi dana hibah dì tubuh Bawaslu Kabupaten OKU Timur memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur pada Senin 28 Agustus 2023, sekitar pukul 15.20 WIB, telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial M dan AW. Dìmana M merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)

Kemudian, tersangka AW yang juga menjabat sebagai PPK sejak 10 Juli 2020 hingga selesai.

Selain tersangka M dan AW, Kejari juga telah lebih dulu menahan tersangka K.

Tersangka K merupakan PPK dì Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020.

Bahkan, tersangka K juga terlibat dalam kasus perkara lain dì Kejari Prabumulih.

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar mengatakan, berdasarkan proses penyelidikan, hari ini Kejari OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut dìsinyalir telah merugikan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2020 dì Bawaslu OKU Timur.

Dìmana, dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Bahkan, dana hibah yang dìterima Bawaslu OKU Timur sebesar Rp 16 miliar itu, dìlakukan pencarian oleh ketiga tersangka dan tidak dìgunakan sesuai peruntukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.