Atas ulahnya sambung Kasi Humas, akan dìsangkakan sanksi hukum sebagaimana Undang-Undang No 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku telah dìbawa dan dìlakukan pemeriksaan lebih lanjut dì Mapolres OKU Timur,” pungkasnya. (gas).