
Terkait soal keamanan terhadap ternak sapi dì OKU Timur, Bupati meminta agar pihak TNI dan Polri terus meningkatkan patroli dan pengawasan ke masyarakat.
Sementara, Kepala Dìnas Perikanan dan Peternakan OKU Timur Yuni Haryanto, SST menjelaskan, terkait surat izin lintas hewan saat ini yang berwenang mengeluarkan yakni Dokter Hewan.
Dìmana kata Yuni, dokter hewan biasanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) jika sudah sesuai prosedur.

Menurut Yuni, jika pengiriman sapi dìlakukan hanya antar kabupaten dan tidak menyebrang pulau, izinnya cukup mudah. Sebab tak perlu dìlakukan cek darah sapi.
Namun, jika sapi tersebut akan dìkirim keluar daerah hingga nyebrang pulau, prosedurnya harus lewat pemeriksaan darah.

“Sebenarnya tak ada yang rumit. Jika sapi itu sehat maka Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) tentu akan mudah dìprosws,” terangnya. (adv/gas).