Bupati Lahat Setujui Usulan Pembentukan Dewan Pengupahan, UMK Siap Ditetapkan 2026

oleh
Bupati Lahat Setujui Pembentukan Dewan Pengupahan, UMK Siap Ditetapkan 2026
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menyetujui usulan pembentukan Dewan Pengupahan, UMK Lahat 2026 bisa ditetapkan. Foto: SPSI Sumsel

“UMK 2026 nanti menjawab harapan ribuan pekerja yang selama ini belum memiliki standar upah minimum resmi,” ucapnya.

BACA JUGA: Harga Sembako di Pasar Martapura Turun, Tomat hingga Ayam Lebih Murah

Tak hanya itu, Bupati Lahat juga melakukan video call langsung dengan Jumhur Hidayat, mantan Menteri Tenaga Kerja RI era Presiden SBY dan Ketua Umum DPP KSPSI Pusat.

Dukungan dari tokoh nasional ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh dì Lahat mendapat perhatian hingga ke tingkat pusat.

Sementara itu, Cecep Wahyudin, Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel dan Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, menambahkan bahwa semua unsur pendukung dewan pengupahan sudah siap.

BACA JUGA: Heboh, Kades Sidodadi Belitang OKU Timur Tùjà4h Marbot Masjid, Begini Dugaan Motifnya

Mulai dari unsur Dìsnaker, BPS, Disperindag, Kadin, akademisi dari STIE Serelo, hingga Biro Hukum.

“Dengan semua elemen yang sudah lengkap, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Ini adalah langkah konkret demi mewujudkan kesejahteraan buruh dì Lahat,” tegas Cecep.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Kades Sidodadi, Pelaku Sempat Bersembunyi dì Tangerang, Wonogiri dan Ditangkap di Lombok Tengah

Langkah ini dìharapkan menjadi legacy kepemimpinan Bupati Bursah Zarnubi sekaligus membuka babak baru dalam sejarah ketenagakerjaan dì Kabupaten Lahat. (gas)

No More Posts Available.

No more pages to load.