Buron Sejak 2021, Tim Gabungan Ringkus Residivis Curat

oleh
Buron Sejak 2021, Tim Gabungan Ringkus Residivis Curat
“Polsek Prabumulih Barat menangkap residivis curat Idi Arfian yang mencuri uang, TV, dan HP. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan masih diselidiki kasus lainnya. Foto: Istimewa

PRABUMULIH, IDSUMSEL.COM – Tim gabungan Polsek Prabumulih Barat dan Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Idi Arfian (42).

Ia diamankan pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB setelah buron sejak melakukan aksi pencurian pada 1 Agustus 2021.

BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO

Penangkapan dìpimpin Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, dìdampingi Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH.

Dalam operasi itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim bersama Team Opsnal Sunyi Senyap. Serta dukungan penuh Team Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Kronologi Kejadian

 

Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 1 Agustus 2021, sekitar pukul 03.30 WIB. Tepatnya dì Jalan Perumnas Kepodang Indah RT 01 RW 02, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Korban, Sri Amini (52), mengalami kerugian hingga Rp 10 juta. Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela samping.

BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan, Dua Begal Bersenpi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ia kemudian mengambil satu tas berisi uang tunai Rp 4 juta, satu unit TV 29 inci, serta satu handphone OPPO A5 warna hitam.

Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti, termasuk handphone milik korban.

Pelaku Residivis Antar Daerah

 

No More Posts Available.

No more pages to load.