Càbùlì Anak Tiri dan Gelapkan Barang Berharga Istri, APJ Ditangkap Satreskrim Polres OKU Selatan

oleh
APJ tersangka kasus pencàbùlàn anak tiri dan penggelapan barang berharga milik istrnya saat dìtangkap Satreskrim Polres OKU Selatan. Foto: Istimewa

yang kami terima dari saudara NT ( 41 ) tahun telah terjadi pencabulan terhadap anaknya Bunga (14 ), yang dilakukan oleh APJ ayah tirinya, kasus pencabulan itu sendiri sejak dimulai Desember 2021sampai terakhir di Bulan November 2022, dan juga kasus penggelapan barang berharga milik NT yang di bawa kabur SPJ.

“Pelaku APJ melakukan pencàbulan terhadap Bunga ini sudah sejak lama. Bahkan aksi bèjat pelaku berhasil dìketahui oleh NT,” jelas Kapolres.

Setelah mengetahui aksi bèjàt ayah tirinya terhadap Bunga, NT lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.

Bahkan, laporan tersebut bukan hanya tetkait pencàbulàn. Tetapi juga karena pelaku juga melarikan barang berharga miliknya.

”APJ melakukan pencàbulan terhadap Bunga dengan cara memasukan tangannya kebagian vitàl milik sang anak tìrì,” ungkap Kapolres.

Karena aksinya sudah dìketahui sang istri NT dan telah dìlaporkan ke pihak Kepolisian. Pelaku langsung kabur dan sempat menjadi DPO.

Namun kata Kapolres, berkat kerja keras jajaran Reskrim OKU Selatan bersama tim, berhasil mengendus keberadaan pelaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.