Namun kata Kapolres, berkat kerja keras jajaran Reskrim OKU Selatan bersama tim, berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Jadi pelaku berhasil kita tangkap dì Jakarta Selatan. Ternyata ia sudah berdomisili dìsana,” beber Kapolres.
Kapolres menjelaskan, meskipun kasus ini terbilang cukup lama dan perlu kerja keras dalam mengungkap keberadaan pelaku.
Namun dengan segenap keterbatasan dan minim informasi, pihaknya tetap berhasil menangkap pelaku.
Hal ini berkat pertolongan sang pencipta dan kerja tim akhirnya APJ dapat dìtemukam dan dìtangkap.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku berupa pakai korban, Akte Kelahiran, surat-surat penting, BPKP, STNK Yamaha Mio. Serta SK ASN milik NT, Surat Tanah dan barang bukti lainnya,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan motif tersangka APJ hingga ia tega mengambil kesucian anak tirinya.
“Pelaku mengaku sakit hati terhadap NT Istrinya sendiri. Sebab NT sering berkomunikasi via telpon dengan mantan suaminya,” jelas Kapolres.
Selain itu, pemicu lainnya yakni tersangka juga sakit hati karena uang proyek miliknya belum dìbayarkan oleh adiknya NT. Sehingga pelaku mengambil barang milik NT untuk jadi jaminan.
Atas ulahnya tersangka APJ terancam dìkenakan tindak pidana Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang pencalàbulan dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.
“Kemudian APJ juga akan dìkenakan ancaman penggelapan, berdasakan pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**).