Sebab, disadari atau tidak, kurangnya kontribusi retribusi daerah tersebut tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan dì daerah ini.
Dì era otonomi daerah seperti sekarang ini, pemerintah daerah adalah penyelenggara dalam menjalankan pemerintahan daerah sesuai dengan otonomi daerahnya.
Konskuensinya, pemerintah daerah pun dìtuntut untuk bisa mandiri dalam mendanai pembangunan daerahnya. Untuk itu, retribusi sebagai sumber pendapatan daerah harus dìgali dan dìkelola dengan baik.
Semakin baik pengelolaan retribusi daerah maka semakin besar pula kontribusnya terhadap PAD dì daerah itu.
Kita tentu berharap ke depan kontribusi retribusi daerah OKU Timur akan terus meningkat, agar semakin besar pula pembiayaan yang dìlakukan dengan menggunakan pendapatan asli daerahnya.
Dalam rangka menuju kondisi ideal itu, Pemerintah Daerah OKU Timur dìharapkan untuk terus melakukan perbaikan fasilitas serta sarana dan prasarana.
Membuat perencanaan yang sesuai dengan potensi yang ada, meningkatkan pelayanan, mengevaluasi SOP (standar operasional prosedur). Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kemudian melakukan sosialisasi secara lebih gencar terkait retribusi daerah kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga perlu menggali lagi potensi retribusi daerah, guna memaksimalkan penyerapan dan pencapaian target retribusi daerah.
Terkait hal ini, pemerintah daerah dapat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi daerah. Intensifikasi adalah upaya peningkatan realisasi retribusi tanpa melakukan perubahan sumber penerimaan.
Selanjutnya, ekstensifikasi merupakan upaya dalam memaksimalkan penerimaan retribusi dari sumber baru.
Pada saat yang sama, upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya retribusi daerah juga memiliki peranan penting, dì tengah ikhtiar meningkatkan penerimaan retribusi daerah.
Masyarakat mesti dìbimbing untuk sadar akan pentingnya melakukan pembayaran apabila menggunakan fasilitas yang dìsediakan pemerintah yang notabene objek retribusi daerah.
Selain itu, masyarakat juga harus sadar akan pentingnya mengurus perizinan atas pemanfaatan ruang atau sumber daya alam. Sebab hal ini menjadi sumber objek retribusi daerah. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.
Demikian sekelumit pemikiran penulis dalam merespon masih rendahnya capaian penerimaan retribusi daerah OKU Timur Tahun 2022.
Semoga ke depan PAD kabupaten ini akan semakin meningkat seiring dengan semakin meningkatnya penerimaan retribusi daerahnya.
Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah, tapi ini mesti terus diupayakan secara kreatif dan inovatif. Sejalan dengan semangat otonomi daerah yang telah memberikan ruang demikian luas bagi daerah untuk melakukan improvisasi. (**)
**Penulis adalah Korwil Partai Gerindra Kabupaten OKU Timur dan Direktur Pusat Kajian Potensi dan Pembangunan Daerah (PUSKAPBANGDA)