Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah kita selidiki, tersangka akhirnya berhasil d itangkap saat berada d ikediamannya. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat kita amankan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna putih.
Serta satu buah celana warna putih motif kotak-kotak, satu lembar foto copy buku nikah dan satu lembar fotocopy KTP.
“Tersangka akan d ijerat dengan pasal 44 Ayat (1) UU RI NO.23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (gas).