AKP Mardi Nursal menerangkan, Kasus penganiayaan tersebut berawal pada Selasa 20 Juli 2021 yang lalu.
Sekitar pukul 22.00 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok ribut masalah rumah tangga, setelah ribut mulut sekitar pukul 23.00 WIB korban tidur kamarnya.
“Pelaku datang ke kamar korban dan langsung menyiramkan air panas ke arah wajah dan tubuh korban dengan menggunakan ember yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bakar di wajah dan sekujur tubuh,”Terang AKP Mardi seperti dikutip dari ogansatu.id.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 1 (satu) helai baju lengan pendek warna putih motif bunga, 1 (satu) helai celana pendek short warna coklat, 1 (satu) barang panci stainles warna putih dan 1 (satu) barang ember warna hijau.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit PPA yang di pimpin oleh kanit Ipda Yuardi, SH., bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Semidang Aji. Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui semua perbuatan nya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Mardi Nursal. (*)