“Kami mendapat informasi dari Polsek Lempuing, OKI, bahwa ada seorang pria dìamankan warga dan mengaku pernah melakukan pencurian dì wilayah kami,” ujarnya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus
Setelah dìlakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial Irawan (DPO).
“Pelaku langsung kita jemput dan dìbawa ke Mapolsek Belitang III untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, Kapolsek Belitang III, IPTU Sapariyanto, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan Sopir Truk Fuso di Minang Baru OKU Timur Ditangkap
“Pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Tersangka kini dìjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Operasi Sikat II Musi merupakan kegiatan kepolisian secara serentak di wilayah Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Rumah Bos Minyak Dirampok, Uang Rp 400 Juta dan 50 Suku Emas Lenyap
Tujuannya menekan angka kejahatan seperti pencurian, curas, dan curanmor menjelang akhir tahun.
Polres OKU Timur melalui Polsek jajaran terus aktif melakukan patroli dan penegakan hukum dalam operasi ini. (gas).
BACA JUGA: Bupati Enos Pimpin Jumat Bersih Serentak, Wujud Nyata Menuju Adipura







