OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat curi 4 jeriken BBM jenis Pertalite milik warga Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.
Seorang pria asal Kabupaten Way Kanan dìringkus Unit Reskrim Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Minggu (9/11/2025).
BACA JUGA: Edi Purnomo Diciduk Usai Kepergok Curi Dua Karung Beras dan Aki
Tersangka dìketahui bernama Ramudin Satria (30), warga Desa Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan dìlakukan dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025 oleh jajaran Polres OKU Timur.
BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB dì Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku masuk ke warung milik korban Sri Sujati (42) dengan cara merusak gembok gudang penyimpanan BBM, lalu membawa kabur empat jeriken berisi Pertalite.
Kejadian baru dìketahui korban keesokan paginya saat membuka warung. Ia mendapati gembok rusak dan empat jeriken BBM hilang.
BACA JUGA: Polsek Buay Madang Timur Ungkap Kasus Curas, Satu Tersangka Diamankan
Korban kemudian melapor ke Polsek Belitang III karena mengalami kerugian sekitar Rp 1,7 juta.
Kronologi Penangkapan
Kanit Reskrim Polsek Belitang III, IPDA Apriadi, SH, CPHR, menjelaskan bahwa tersangka dìtangkap pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami mendapat informasi dari Polsek Lempuing, OKI, bahwa ada seorang pria dìamankan warga dan mengaku pernah melakukan pencurian dì wilayah kami,” ujarnya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus
Setelah dìlakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial Irawan (DPO).
“Pelaku langsung kita jemput dan dìbawa ke Mapolsek Belitang III untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, Kapolsek Belitang III, IPTU Sapariyanto, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan Sopir Truk Fuso di Minang Baru OKU Timur Ditangkap
“Pelaku sudah kami amankan. Kasus ini masih pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Tersangka kini dìjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Operasi Sikat II Musi merupakan kegiatan kepolisian secara serentak di wilayah Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Rumah Bos Minyak Dirampok, Uang Rp 400 Juta dan 50 Suku Emas Lenyap
Tujuannya menekan angka kejahatan seperti pencurian, curas, dan curanmor menjelang akhir tahun.
Polres OKU Timur melalui Polsek jajaran terus aktif melakukan patroli dan penegakan hukum dalam operasi ini. (gas).
BACA JUGA: Bupati Enos Pimpin Jumat Bersih Serentak, Wujud Nyata Menuju Adipura


