Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Anggota Unit Reskrim, Shadow Walet Polres OKU Timur langsung menjemput terduga pelaku pencurian tersebut dì kediamannya, Desa Kota Way, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku juga dìperkuat dengan Laporan Polisi No. : LP-B/12/VI/2021/SUMSEL/ OKUT / SEK MPA, tanggal 03 Juni 2021.
“Saat dìtangkap dìrumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ucap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, dìdampingi Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Senin (3/10/2022).
Usai dìtangkap sambung Kasi Humas, pelaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas ulahnya, pelaku akan dìkenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (rel/gas).