Informasi dari pihak kepolisian, kedua pelaku ini telah melakukan tindak pidana curat terhadap korban Sahrim (59), warga Desa Karang Binangun, RT 012, RW 005, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada 14 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 02.00 dini hari.
Saat itu, sekitar pukul 24.00 korban membuka pintu rumah karena anaknya baru pulang dari main dengan membawa sepeda motor.
Sekira pulul 04.00 subuh, korban bangun tidur dan langsung keluar lewat pintu belakang mengunakan sepeda motor untuk melihat air dìsawahnya.
Setelah melihat sawah, sekitar pukul 04.45 WIB, korban kembali pulang kerumahnya. Kemudian korban mengambil handphonenya yang sedang tercharger (cas), dìletakan korban dìbelakang pintu ruang tengah.
Namun korban melihat bahwa handphonenya sudah tidak ada lagi. Setelah itu, anak korban juga terbangun dari tidurnya dan melihat handphone miliknya juga sudah tidak ada.