“Kedua tersangka kita tangkap dìjalan Letda Abdul Rozak, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang. Selanjutnya tersangka dìbawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil dìsita dari kedua pelaku berupa satu unit handphone Vivo Y20. Satu unit motor honda scopy berwarna putih dan satu kotak handphone Vivo Y20.
“Tersangka akan dìjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (gas).