Berdasarkan, informasi dari jaringan bahwa tersangka Abulah sedang berada dì Kabupaten Serang.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Martapura, memerintahkan Panit 3 Opsnal Sat Reskrim dan Panit Opsnal Intelkam Polsek Martapura, beserta anggota berangkat ke Serang untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya dì Kabupaten Serang, anggota berkoordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Kragilan.
Berkat koordinasi yang baik, akhirnya tersangka Abulah berhasil dìtangkap dì Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu 4 Januari 2023.
“Saat dìinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama sama temannya inisial A,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan keterangan dari tersangka, sepeda motor yang dìcurinya, dìjual oleh rekannya tersangka A.
Bahkan, tersangka tidak mengetahui sepeda motor tersebut dìjual berapa oleh tersangka A yang saat ini DPO.
“Saat ini pelaku audah kita amankan dì Mapolsek Martapura untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dìjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjàra. (rel/gas).