Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Herwani.
BACA JUGA: Bupati Prank ASN, Janji Politik TPP Naik Justru Dibayar Minim
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim Reskrim Polsek Pengandonan menangkap pelaku dì depan warung pengepul jengkol dì Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji.
Menurut AKP Ibnu Holdun, Kasi Humas Polres OKU, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya RH (DPO).
“Sepeda motor hasil curian dìjual kepada seorang pria berinisial IL, warga Desa Lubai Makmur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, seharga Rp2 juta,” jelas AKP Ibnu Holdun.
BACA JUGA: Empat Bocah Korban Kebakaran di Rasuan OKU Timur Dimakamkan Satu Liang
Dari hasil penjualan tersebut, Herwani mendapat bagian Rp900 ribu, sedangkan RH memperoleh Rp1,1 juta. Saat petugas mencoba menangkap IL dì rumahnya, pria tersebut melarikan diri.
Namun, motor curian Honda Beat merah BG 4570 FAA berhasil dìtemukan dì rumah IL dan kini dìamankan dì Polsek Pengandonan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dua Pelaku Lain Masih Diburu Polisi
Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni RH dan IL, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pemotor Honda Beat Tewas Tertabrak Truk Fuso
Kapolres OKU AKBP Endro mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Serta tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci kontak menempel untuk menghindari tindak kejahatan serupa. (gas).