Curi Pompa Air, AS Dìtangkap Polsek Cempaka Polda Sumsel

oleh

Setelah berhasil melepas mesin pompa dari pipanya sambung Kasi Humas, pelaku lalu menyimpannya dì semak-semak.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 juta, dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cempaka.

BACA JUGA:Haidar Dzakir Pelaku Pèmbùnuh Mahasiswa UIGM Palembang Terancam Hukuman Màtì

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa 29 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB dìni hari.

Anggota Polsek Cempaka mengetahui pelaku sedang berada dìrumahnya Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Dzakir Saat Bùnùh Mahasiswa UIGM Palembang

“Satu dari dua pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa mesin pompa air telah dìbawa ke Mapolsek Cempaka. Satu lagi masih DPO,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dìjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.