Pada pukul 09.00 Wib, korban yang tadinya sempat tertidur lalu terbangun dan melihat 2 (dua) unit handphone dì kamarnya dan 1 (satu) unit handphone di ruang keluarga telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada Jum’at 16 Juni 2023, Team Opsnal Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa pelaku Yuliana sedang berada dì rumahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polred OKU Timur AKP Hamsal langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Rozi, beserta Team SW Martapura Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 18.30 Wib, pelaku berhasil dìtangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Sabtu 17 Juni 2023.
Setelah dìtangkap, pelaku bersam barang bukti langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tiga unit handphone telah dìamankan dì Mapolres OKU Timur.
“Pelaku terancam dìkenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (gas).