“Sekitar pukul 18.30 Wib, pelaku berhasil dìtangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Sabtu 17 Juni 2023.
Setelah dìtangkap, pelaku bersam barang bukti langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tiga unit handphone telah dìamankan dì Mapolres OKU Timur.
“Pelaku terancam dìkenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (gas).