OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga lantaran mencuri tiga unit handphone milik Fatikhatul Musruroh, warga Dusun Sri Mulyo, Kecamatan Kotabaru Selatan, Martapura.
Yuliana alias Yuli (30) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Wonorejo, Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura dìciduk tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.
Yuli dìtangkap saat sedang santai dìkediamannya, Dusun Wonorejo, Desa Kotabaru Barat pada Jum’at 16 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku 362 ini dìperkuat dengan laporan polisi: LP – B / 55 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 26 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian handphone ini terjadi pada Jum’at 26 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 06.00 Wib.
Saat itu, korban sedang dì rumahnya dì Dusun Srimulyo, Desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Saat kejadian, korban meletakkan 2 (dua) unit Handphone miliknya yakni 1 unit Handphone Merk OPPO Type A15S Warna Hitam.
Serta 1 (satu) unit Handphone Merk Apple Type Iphone warna merah, yang ia letakkan dìatas tempat tidur dalam kamar.
Kemudian, 1 (satu) Unit Handphone lagi Merk VIVO Type Y21A Warna biru metalik yang sedang dì charger dìruang keluarga.
Selanjutnya korban tidur dalam kamar dan saat itu kondisi rumah korban memang sedang sepi. Sebab keluarga korban sedang tidak berada dì rumah.