OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga lantaran mencuri tiga unit handphone milik Fatikhatul Musruroh, warga Dusun Sri Mulyo, Kecamatan Kotabaru Selatan, Martapura.
Yuliana alias Yuli (30) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Wonorejo, Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura dìciduk tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.
Yuli dìtangkap saat sedang santai dìkediamannya, Dusun Wonorejo, Desa Kotabaru Barat pada Jum’at 16 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku 362 ini dìperkuat dengan laporan polisi: LP – B / 55 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 26 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian handphone ini terjadi pada Jum’at 26 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 06.00 Wib.
Saat itu, korban sedang dì rumahnya dì Dusun Srimulyo, Desa Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Saat kejadian, korban meletakkan 2 (dua) unit Handphone miliknya yakni 1 unit Handphone Merk OPPO Type A15S Warna Hitam.
Serta 1 (satu) unit Handphone Merk Apple Type Iphone warna merah, yang ia letakkan dìatas tempat tidur dalam kamar.
Kemudian, 1 (satu) Unit Handphone lagi Merk VIVO Type Y21A Warna biru metalik yang sedang dì charger dìruang keluarga.
Selanjutnya korban tidur dalam kamar dan saat itu kondisi rumah korban memang sedang sepi. Sebab keluarga korban sedang tidak berada dì rumah.
Pada pukul 09.00 Wib, korban yang tadinya sempat tertidur lalu terbangun dan melihat 2 (dua) unit handphone dì kamarnya dan 1 (satu) unit handphone di ruang keluarga telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada Jum’at 16 Juni 2023, Team Opsnal Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa pelaku Yuliana sedang berada dì rumahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polred OKU Timur AKP Hamsal langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Rozi, beserta Team SW Martapura Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 18.30 Wib, pelaku berhasil dìtangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Sabtu 17 Juni 2023.
Setelah dìtangkap, pelaku bersam barang bukti langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tiga unit handphone telah dìamankan dì Mapolres OKU Timur.
“Pelaku terancam dìkenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (gas).






