Menurut Denis, DPS ini belum mengikat. Sebab dalam perjalananya bakal ada data pindah masuk.
Bahkan, jika nanti ada masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih, maka akan dìtambahkan.
“Nantinya akan ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 23 September, sehari setelah penetapan paslon,” katanya.
Bahkan dari DPT sambung Denis, juga akan ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Ini bersifat khusus atau kategori tertentu saja. Misalnya pindah memilih karena tugas dan lain sebagainya,” pungkas Denis. (gas).