Dampak Pemutihan, Partisipasi Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di OKU Timur Meningkat

oleh
Kepala UPTB Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan SH MM

Hal ini sesuai pasal 74, Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Jadi pemutihan ini guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya, agar tidak mati dan penghapusan registrasi,” ucapnya.

Terkait dengan target pencapaian pajak tahun ini, UPTB Samsat OKU Timur 1 mempunyai target dì angka Rp 58 miliar.

“Pencapaian kita saat ini sudah mencapai 60 persen dari target yang sudah dìtetapkan. Untuk itu kita optimis target tahun 2023 ini bisa tercapai,” bebernya.

Budi menjelaskan, selain membayar langsung ke kantor Samsat, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi e-Dempo.

Bahkan, yang dulu juga bisa melakukan pembayaran melalui rekening Bank Sumsel Babel, sekarang juga bisa melakukan pembayaran melalui tokopedia dan Indomaret.

“Saat ini kami sudah memakai beberapa aplikasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.

Sekedar informasi, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1 meliputi pelayanan untuk 9 kecamatan.

Yakni Kecamatan Buay Madang, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kecamatan BP Peliung, Kecamatan Martapura, Kecamatan Jayapura.

Serta Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II dan Kecamatan Madang Suku III. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.