OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Seorang oknum mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019–2024 dari dapil IV dìlaporkan ke Polres OKU Timur, Kamis 25 Desember 2025.
Legislator partai berwarna merah hitam ini dìlaporkan atas dugaan tindak pidana asusila (pencabulan) terhadap anak dì bawah umur.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan di BMR Ditangkap, Korban Sempat Dìbawa Kabur dan Dìrèmàs Pàyùd4rà
Terlapor dìketahui berinisial SN, warga Kecamatan Buay Madang Timur (BMT), Kabupaten OKU Timur, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel dari daerah pemilihan OKU Timur.
Korban dalam kasus ini adalah EN (11), seorang anak perempuan yang juga berasal dari Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Dugaan Perbuatan Terjadi Dua Kali
Berdasarkan informasi yang dìhimpun, korban dìduga telah mengalami perbuatan asusila sebanyak dua kali oleh terlapor.
Peristiwa kedua terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dì sebuah rumah kosong dekat kolam ikan dì wilayah Kecamatan Buay Madang Timur.
BACA JUGA: Càbùlì Anak Tiri dan Gelapkan Barang Berharga Istri, APJ Ditangkap Satreskrim Polres OKU Selatan
Modus yang dìgunakan terduga pelaku yakni dengan meminta bantuan seseorang berinisial A untuk mengajak korban datang ke lokasi tersebut.
A dìsebut dìiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu untuk membawa korban menemui terlapor.
Terbongkar Setelah Keluarga Curiga
Kasus ini terungkap setelah paman korban mendapat informasi dari salah satu teman korban, yang menyebutkan bahwa EN dìbawa oleh A ke kolam ikan untuk menemui SN.








