Saat tiba dìlokasi, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melihat salah satu orang yang mencurigakan.
Kemudian, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan dìtemukan barang bukti (BB) sàbù sebanyak 7.50 gram.
“Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan. Saat dìintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang (sàbù) tersebut miliknya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas AKP H Edi Ariyanti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sàbù dengan berat 7,50 gram.
Satu helai celana pendek kotak-kotak warna abu-abu garis putih. Serta satu unit Handphone merk OPPO warna merah.
Pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2) Undang undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pènjara dan minimal 6 tahun,” pungkasnya. (rel/gas).