Dari informasi yang dìhimpun, dugaan penahanan terhadap H Mularis tersebut adalah kasus penguasaan lahan tebu dì daerah Kabupaten OKU Timur.
“Nanti siang akan kita gelar ungkap kasusnya (preskon),” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, seperti dìlansir dari sumselupdate.com.
Namun, hingga berita ini dìterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait detail penahanan H Mularis Djahri. (**)