“Tindak lanjut dari hal itu, kita sudah melayangkan surat rekomendasi ke Bank Mandiri agar agen tersebut d I cabut sebagai agen penyalur program sembako. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Bank Mandiri,” ungkapnya.
Menurut Slamet, agen penyalur bantuan program sembako yang melakukan pelanggaran itusudah tidak bisa d i tolerir lagi.
Sebab dari beberapa temuan, ada keterlibatan pendamping PKH dalam melakukan penyaluran pemberian BPNT pada e-Waroeng tersebut.
“Seharusnya, jika sudah d i rekomedasikan d i cabut, maka agen tersebut tidak boleh lagi melakukan penyaluran BPNT. Jika masih kedapatan menyalurkan BPNT maka akan segera d i tindak. Mesin EDC harus segera d i tarik oleh Bank Mandiri, kalau tidak maka patut d i pertanyakan ada apa dengan pihak bank,” ujarnya.