Terkait hasil perkembangan penyidikan kata Kajari, saat ini sudah dìlaporkan dan dìsampaikan kepada Kejakasaan Tinggi (Kejati). Hingga pada akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka.
Saat dìtanya apakah ada keterlibatan tersangka lain, Kajari menjelaskan akan terus melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Penyelanggaraan UKW Terbaik se-Indonesia, PWI Sumsel Raih Penghargaan saat Konkernas Malang
“Nanti kita lihat perkembangan kedepan. Ketiga tersangka ini, akan dìtahan mulai hingga 20 hari kedepan terhitung hari ini,” bebernya.
Ketiga tersangka akan dìjerat dengab Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No. 31.tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Turnamen Futsal Pelajar se-OKU Raya, Tim SMAN 1 Martapura Raih Juara III
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun pènjara,” tambahnya.