Baik bagian perut, dada hingga punggung dan juga lutut korban. “Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri,” ujar Alimin.
Korban sempat dilarikan kerumah sakit Charitas Belitang. Namun nyawa korban tidak tertolong.
Atas kejadian ini, istri korban berinisial EO langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek BMT.
Dengan LP.B/12/IX/2021/Sumsel/OKUT/Sek BMT ,tanggal 13 September 2021. Dan pasa yang akan dikenakan kepada para pelaku, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 butir ke -3.
“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan. Semoga dalam waktu dekat pelaku bisa dìtangkap atau menyerahkan diri,” pungkasnya. (gas).