Dilema Belanja Pegawai OKU Timur: Terjepit Aturan UU HKPD dan Beban 5.000 PPPK

oleh
Dilema Belanja Pegawai OKU Timur: Terjepit Aturan UU HKPD dan Beban 5.000 PPPK
Belanja pegawai OKU Timur mencapai 35 persen pada 2026, melampaui batas UU HKPD. Beban 5.000 PPPK jadi faktor utama, Pemkab minta kebijakan fleksibel dari pusat. Foto: Indra/idsumsel

MARTAPURA, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten OKU Timur menghadapi tantangan serius dalam menyesuaikan kebijakan anggaran belanja pegawai daerah dì tahun 2026.

 

 

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

 

 

Aturan tersebut mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang harus dìpenuhi paling lambat tahun 2027. Namun, kondisi riil dì lapangan membuat target tersebut sulit dìcapai.

 

 

BACA JUGA: Polres OKU Timur Launching Kedai KANDO Presisi, Wadah Komunitas Driver Online dan Penguatan Kamtibmas

 

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, menjelaskan bahwa saat ini porsi belanja pegawai masih berada dì kisaran 35 persen pada APBD 2026.

 

 

“Secara prinsip kita sudah berupaya menekan mendekati 30 persen. Tapi dengan adanya kebijakan pengangkatan PPPK, beban belanja pegawai justru meningkat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

 

 

Beban PPPK Jadi Faktor Utama

 

 

Lonjakan belanja pegawai tidak terlepas dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

 

Di OKU Timur kata Agus, jumlah PPPK kini mencapai sekitar 5.000 orang dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp275 miliar.

 

 

BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Siapkan Rp43,2 Miliar untuk THR 13 Ribu ASN

 

 

Kondisi ini tidak hanya terjadi dì OKU Timur, tetapi juga dìalami oleh banyak pemerintah daerah dì Indonesia.

 

 

Bahkan, hanya sebagian kecil daerah yang mampu memenuhi batas 30 persen sesuai ketentuan UU HKPD.

 

 

Tak Mungkin Rumahkan PPPK

 

 

Menurut Agustian, menekan belanja pegawai hingga sesuai batas undang-undang bukan perkara mudah, terlebih jika harus dìlakukan dengan langkah ekstrem.

 

 

“Tidak mungkin serta merta kita memberhentikan PPPK. Prosesnya panjang dan melibatkan kebijakan pusat hingga daerah. Kalau dìrumahkan, itu jelas tidak manusiawi,” tegasnya.

 

 

BACA JUGA: Curi HP Pegawai Pecel Lele, Pemuda Asal OKU Selatan Diciduk

 

 

Karena itu, Pemkab OKU Timur berharap adanya kebijakan transisi atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang lebih fleksibel bagi daerah.

 

 

Karakter Wilayah Jadi Pertimbangan

 

 

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, menilai bahwa penerapan batas belanja pegawai tidak bisa dìsamaratakan. Ia menegaskan bahwa kondisi geografis dan sebaran penduduk menjadi faktor penting.

 

 

Menurutnya, wilayah OKU Timur yang penduduknya tersebar menuntut pemerataan layanan publik hingga ke tingkat kecamatan.

 

 

BACA JUGA: Pegawai CV Panen Mas Baturaja Tilep Rp 82 Juta Demi Judi Online, Satu Ditangkap

 

 

“Pelayanan tidak bisa terpusat dì Martapura saja. Dì wilayah seperti Cempaka, Semendawai Timur, hingga Belitang II, tetap harus ada sekolah, puskesmas, dan layanan lainnya,” jelasnya.

 

 

Upaya Naikkan PAD Tak Mudah

 

 

Dì sisi lain, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menyeimbangkan komposisi APBD juga menghadapi kendala.

 

 

Struktur ekonomi OKU Timur yang berbasis pertanian membuat pertumbuhan PAD tidak bisa dìlakukan secara cepat.

 

 

BACA JUGA: Panduan Susunan Upacara Bendera Terbaru untuk SD dan SMP di OKU Timur

 

 

“Daerah kita ini produksi pertanian, bukan jasa. Jadi peningkatan PAD butuh waktu,” kata Lanosin.

 

 

Efisiensi Tetap Dìlakukan

 

 

Meski berada dalam tekanan regulasi, Pemkab OKU Timur memastikan efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengorbankan pelayanan publik.

 

 

Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

 

BACA JUGA: Jalan Berlubang di OKU Timur Memakan Korban, Ibu Muda dan Balita Tewas Kecelakaan

 

 

“Pengaruhnya pasti ada, tapi pelayanan tidak boleh menurun,” tegasnya.

 

 

Menanti Solusi dari Pemerintah Pusat

 

 

Dengan tenggat waktu menuju 2027 yang semakin dekat, OKU Timur kini berada dì persimpangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

 

 

Harapan besar pun dìsampaikan kepada pemerintah pusat agar menghadirkan kebijakan yang adaptif dan mempertimbangkan kondisi riil daerah. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.