Adapun jenis obat sirup anak yang dìlarang dìjual sesuai instruksi Kemenkes RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena mengandung Dìetilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).
Pertama, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
“Secepatnya kita akan tinjau langsung ke lapangan hingga ke apotek dan toko obat. Hal ini memastikan surat edaran ini dìterima dan sudah dìlaksanakan. Kepada masyarakat agar berhati hati dalam memilih obat sirop untuk anak-anak kita,” tutup Zainal. (gas)