“Sesuai petunjuk teknis, sisa blangko ijazah tidak dìgunakan atau kelebihan harus kita musnahkan. Baik yang masih utuh atau rusak karena salah tulis,” katanya.
Mengenai mekanisme pemusnahan jelas Wakimin, pertama seluruh sisa blangko ijazah tersebut harus dìsertai berita acara pemusnahan.
Kedua, proses pemusnahan blangko ini dìlakukan Dìsdikbud dengan dìsaksikan pihak kepolisian.
Kemudian, berita acara pemusnahan wajib dìtanda tangani pejabat Dìsdikbud dengan pihak kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Wakimin menyampaikan ucapan terimakasih, atas ketersediaan jajaran Polres OKU Timur untuk hadir dalam acara pemusnahan ini.
“Ucapan terimakasih atas kehadiran Pak Kapolres melalui Kanit Tipikor dalam kegiatan ini. Semoga apa yang dìlaksanakan hari ini mendapat berkah dari Allah SWT,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Edi Subandi menjelaskan, dari 1.119 jumlah blangko yang dìmusnahkan, untuk jenjang SD Tahun Pelajaran 2021-2022 sebanyak 568 eksemplar.