Selenjutnya, pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek SS III.
“Pelaku dìantar pihak keluarga menyerahkan diri guna untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil dìamankan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Trondol warna hitam.
1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1(satu )helai kaos oblong warna putih bertulisan alfi rustam.
1 (satu) helai selendang warna merah mudah, satuhelai Kaos dalam warna putih.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dìjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutup Kapolsek. (wie/gas).