Dìtetapkan Tersangka, Begini Peran Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Kèmàtian Brigadir J

oleh

JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus menetapkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kabar itu langsung dìsampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada awak media dì Gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8) malam.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo dìtahan dì Mako Brimob setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan laporan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Penahanan Sambo pun menguatkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak setelah muncul kesaksian Bharada E pemilik pistol Glock 17 itu lewat kuasa hukumnya.  

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal menjadi tersangka.

Bharada E lebih awal menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, sesuai dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Petinggi Polri termasuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah mengetahui bahwa Ferdy Sambo tengah merancang upaya untuk lolos dari jeratan hukum.

Jalan mulus itu dìbantu 25 rekan Sambo yang kini masuk dalam list merah Polri sebagai pihak terperiksa. 

“Bharada E harus menjadi Justice collaborator karena diduga akan dikorbankan oleh Sambo, meski diri Bharada E kabarnya turut serta dalam peristiwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu,” terang praktisi hukum Syamsul Arifin, Senin 8 Agustus 2022.   

Total 25 orang yang notabene orang-orang Sambo kemungkinan besar akan terjerat pidana. Pelanggaran kode etik setelah munculnya upaya mengaburkan barang bukti, mengacak-acak TKP dan kerja sama dalam penghilangan barang bukti. 

No More Posts Available.

No more pages to load.