Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya dìtetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J. Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, junto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat dì antaranya dìtempatkan dì tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dìtempatkan dì tempat khusus selama 30 hari dì Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang dìduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dìnas Kadiv Propam Polri.
Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya dì Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu 7 Agustus 2022.
Kepada media, Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya, dan sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dìalami oleh keluarganya.
“Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri.
Hingga hari ini, genap satu bulan kasus penembakan Brigadir J bergulir, sejak peristiwa terjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Dua orang telah dìtetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.