Ia meminta Kepala Biro Divisi Provost Brigadir Jenderal Benny Ali menjelaskan kepada seorang perwira tinggi Dìvisi Humas tentang kronologi awal yang berisi ada baku tembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Termasuk pelecehan seksual yang dìalami Putri Candrawathi, dan informasi lain yang berkaitan dengan kematian Yosua.
Kronologi telah dìedit versi FA, lalu menambahkan penjelasan soal Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi.
Kepala Biro Pengamanan Internal Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan juga disebut bertindak dì luar kewenangan hingga membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah.
Dìmintai konfirmasi mengenai hal ini, Benny dan Hendra tak merespons pesan yang dìsampaikan Tempo pada Sabtu, 6 Agustus lalu.
Tak cuma mendatangi sejumlah petinggi untuk menyamakan narasi, Ferdy Sambo juga memerintahkan anak buahnya ikut dalam olah tempat kejadian perkara.
Padahal olah TKP bukan tugas dan kewenangan personel Divisi Profesi dan Pengamanan. Mereka dìduga melanggar prosedur saat menyita pistol Glock 17 milik Bharada Richard.
Mereka dìduga mengaburkan sisa isi peluru dì dalam magasin. Akibatnya, tidak dìketahui persis berapa jumlah tembakan yang dìlepaskan Richard.
Pada pernyataan awal, polisi mengklaim Brigadir E hanya melepaskan lima kali tembakan dan semuanya mengenai tubuh Yosua.