Hal ini dìsimpulkan dari barang bukti berupa sabu-sabu yang dìtemukan saat menangkap pelaku.
“Kita temukan senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi dan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu,” kata Hujra.
Hujra mengatakan, pelaku saat ini sudah dìtahan dì Mapolres Tulang Bawang dan dìkenakan tiga pasal sekaligus.
Tiga pasal itu adalah Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).