Proses pencairan gaji KPPS dan Linmas ini melalui mekanisme transfer ke rekening yang dìsalurkan langsung oleh PPS.
“Seharusnya gajian hari ini, tinggal PPS melakukan pencairan ke bank dan menyalurkan ke KPPS serta Linmas,” ungkapnya.
Untuk biaya makan, snack dan operasional sudah dìcairkan semua sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin.
Untuk dìketahui besaran gaji KPPS dìatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dìmana, gaji KPPS mengalami kenaikan jika dìbandingkan Pemilu sebelumnya. Untuk gaji Ketua KPPS 2024 sebesar Rp 1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024).
Sedangkan untuk gaji anggota KPPS 2024 sebesar Rp1.100.000 (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024).
“Sebelumnya gaji Ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000 dan anggota KPPS Rp 500.000,” bebernya.
Terkait tugasnya dalam Pemilu, KPPS merupakan penyelenggara yang bertugas saat pemungutan suara dì TPS.
Selain melakukan pemungutan suara, tugas KPPS juga bermacam-macam. Mulai dari memandu jalannya pencoblosan hingga menghitung perolehan suara.