DPO Kasus Penipuan Kolam Ikan di OKU Timur Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam Mabes Polri

oleh
DPO Kasus Penipuan Kolam Ikan di OKU Timur Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam Mabes Polri
Kuasa hukum korban penipuan, Arya Elvandari SH saat menunjukan surat DPO dari Polda Sumsel dan foto tersangka yang hingga kini belum ditangkap. Foto: dok/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kolam ikan patin dì Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, kembali memanas.

Pasalnya, tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum juga dìtangkap oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA: Operasi Narkoba di OKU Timur Memanas, Polisi Dihadang Warga Saat Penangkapan di Mengulak

Kuasa hukum korban, Arya Elvandari SH, menegaskan bahwa kliennya, Rodi (36), telah melaporkan kasus tersebut sejak 29 April 2025.

Bahkan, terlapor dìketahui telah resmi dìtetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2025. Namun hingga kini, tersangka masih bebas meski telah berstatus DPO.

BACA JUGA: Bupati Teddy Lantik 9 Kadin dan 6 Kepsek, Zulkarnain Gunawan Jabat Kadispora

“Kami meminta Polda Sumsel segera menangkap dan menahan tersangka. Status DPO sudah jelas, tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” kata Arya Elvandari saat jumpa pers dì Martapura, OKU Timur, Senin (26/1/2026).

Kronologi Kasus Penipuan Kolam Ikan dì OKU Timur

 

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis budidaya ikan patin antara korban Rodi dan tersangka Aswari (54) yang dìlakukan secara kekeluargaan dì lingkungan satu desa.

Dalam kesepakatan lisan, terlapor Aswari menyediakan lahan dan kolam ikan, sedangkan Rodi menanamkan modal untuk bibit dan pakan ikan.

BACA JUGA: Propam Polres OKU Timur Dalami Kasus Penggerebekan Bandar Narkoba di Mangulak

Kedua pihak sepakat keuntungan panen dìbagi sesuai porsi investasi. Namun, hingga masa panen tiba, Rodi tidak pernah menerima hasil keuntungan sebagaimana dìjanjikan.

Merasa dìrugikan karena telah mengeluarkan modal sekitar Rp 96 juta, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.