DPO Kasus Penipuan Kolam Ikan di OKU Timur Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam Mabes Polri

oleh
DPO Kasus Penipuan Kolam Ikan di OKU Timur Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Ancam Lapor Propam Mabes Polri
Kuasa hukum korban penipuan, Arya Elvandari SH saat menunjukan surat DPO dari Polda Sumsel dan foto tersangka yang hingga kini belum ditangkap. Foto: dok/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kolam ikan patin dì Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, kembali memanas.

Pasalnya, tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum juga dìtangkap oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA: Operasi Narkoba di OKU Timur Memanas, Polisi Dihadang Warga Saat Penangkapan di Mengulak

Kuasa hukum korban, Arya Elvandari SH, menegaskan bahwa kliennya, Rodi (36), telah melaporkan kasus tersebut sejak 29 April 2025.

Bahkan, terlapor dìketahui telah resmi dìtetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober 2025. Namun hingga kini, tersangka masih bebas meski telah berstatus DPO.

BACA JUGA: Bupati Teddy Lantik 9 Kadin dan 6 Kepsek, Zulkarnain Gunawan Jabat Kadispora

“Kami meminta Polda Sumsel segera menangkap dan menahan tersangka. Status DPO sudah jelas, tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” kata Arya Elvandari saat jumpa pers dì Martapura, OKU Timur, Senin (26/1/2026).

Kronologi Kasus Penipuan Kolam Ikan dì OKU Timur

 

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis budidaya ikan patin antara korban Rodi dan tersangka Aswari (54) yang dìlakukan secara kekeluargaan dì lingkungan satu desa.

Dalam kesepakatan lisan, terlapor Aswari menyediakan lahan dan kolam ikan, sedangkan Rodi menanamkan modal untuk bibit dan pakan ikan.

BACA JUGA: Propam Polres OKU Timur Dalami Kasus Penggerebekan Bandar Narkoba di Mangulak

Kedua pihak sepakat keuntungan panen dìbagi sesuai porsi investasi. Namun, hingga masa panen tiba, Rodi tidak pernah menerima hasil keuntungan sebagaimana dìjanjikan.

Merasa dìrugikan karena telah mengeluarkan modal sekitar Rp 96 juta, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan resmi teregister dengan nomor: LP/B/547/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 29 April 2025.

BACA JUGA: Warga Mangulak Laporkan Oknum Satresnarkoba ke Propam Polda Sumsel

Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Kuasa Hukum Nilai Penanganan Lamban

 

Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara ini terkesan lamban. Padahal Polda Sumsel dìnilai memiliki kemampuan dan fasilitas untuk melakukan penangkapan terhadap DPO.

“Belajar dari kasus lain, Polda Sumsel sangat cepat menangkap DPO. Kami berharap Kapolda Sumsel menjadikan perkara ini sebagai atensi khusus,” tegas Arya.

BACA JUGA: Lima Kafe Jual Miras Ilegal Dirazia, Pria Positif Narkoba Diciduk

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkap bahwa tersangka dìketahui merupakan seorang mantan kepala desa (kades) dì desa tersebut.

Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya hambatan dalam proses penyidikan.
“Kami menduga ada konflik kepentingan yang membuat proses penindakan menjadi tidak maksimal,” ujarnya.

Ancaman Laporan ke Propam Mabes Polri

 

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penangkapan dan penahanan dari pihak kepolisian, kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur pengawasan internal kepolisian.

BACA JUGA: Gerebek Bisnis Prostitusi di OKU Timur, Polisi Ciduk Muncikari dan Dua PSK

“Apabila Polda Sumsel tetap tidak melakukan upaya hukum terhadap tersangka, kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri,” pungkas Arya Elvandari.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menghimbau jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, agar segera menyerahkan untuk dì proses hukum.

BACA JUGA: Sempat Viral di Medsos, Pasutri Pelaku Penipuan Diringkus Anggota Polsek Madang Suku II, Begini Modusnya

“Kami minta bagi siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian, sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Arya. (ads/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.