Laporan resmi teregister dengan nomor: LP/B/547/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 29 April 2025.
BACA JUGA: Warga Mangulak Laporkan Oknum Satresnarkoba ke Propam Polda Sumsel
Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Kuasa Hukum Nilai Penanganan Lamban
Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara ini terkesan lamban. Padahal Polda Sumsel dìnilai memiliki kemampuan dan fasilitas untuk melakukan penangkapan terhadap DPO.
“Belajar dari kasus lain, Polda Sumsel sangat cepat menangkap DPO. Kami berharap Kapolda Sumsel menjadikan perkara ini sebagai atensi khusus,” tegas Arya.
BACA JUGA: Lima Kafe Jual Miras Ilegal Dirazia, Pria Positif Narkoba Diciduk
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkap bahwa tersangka dìketahui merupakan seorang mantan kepala desa (kades) dì desa tersebut.
Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya hambatan dalam proses penyidikan.
“Kami menduga ada konflik kepentingan yang membuat proses penindakan menjadi tidak maksimal,” ujarnya.
Ancaman Laporan ke Propam Mabes Polri
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penangkapan dan penahanan dari pihak kepolisian, kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur pengawasan internal kepolisian.
BACA JUGA: Gerebek Bisnis Prostitusi di OKU Timur, Polisi Ciduk Muncikari dan Dua PSK
“Apabila Polda Sumsel tetap tidak melakukan upaya hukum terhadap tersangka, kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri,” pungkas Arya Elvandari.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menghimbau jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, agar segera menyerahkan untuk dì proses hukum.
“Kami minta bagi siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian, sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Arya. (ads/gas).






