“Setelah dìlakukan interogasi pelaku mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang dìbeli dari Lim Swiking (DPO),” katanya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Lim Swiking, namun DPO tidak ada dì rumah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dìbawa ke Mapolres OKU Timur, guna penyidikan dan perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka Zainal Arifin ini tambahnya, merupakan DPO Satres Narkoba dengan terpidana Sultoni. Dìmana tersangka Sultoni saat ini sedang menjalani hukuman sesuai dengan berkas perkara BP/ 37/ III/ Res 4.2/2021 tgl 22 Maret 2021.
Tersangka akan dìjerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat(2)Undang undang No35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. (gas).







