OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur menunda usulan Raperda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (Bekom).
Penundaan pembahasan usulan pembentukan Kecamatan Bekom ini dì sampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU Timur melalui pelapor, Dwi Seva Prastio SPd MPd.
Saat Rapat Paripurna kelima DPRD OKU Timur dalam rangka membahas dan meneliti rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemkab OKU Timur, Senin 13 Januari 2025.
Dalam laporannya, Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur meminta Pemkab OKU Timur terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan tentang pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri.
Mulai dari persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan wilayah yang sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan.
“Supaya dapat dì bahas kembali oleh Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur pada masa persidangan selanjutnya dì tahun 2025,” ungkap Dwi Seva.
Meski demikian, DPRD Kabupaten OKU Timur juga menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulan Pemkab OKU Timur.
Yakni Raperda Kabupaten OKU Timur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Kemudian, Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur.
Selanjutnya, Raperda Kabupaten OKU Timur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2045.
Serta Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Keempat Raperda ini untuk dìtetapkan dan dìsahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten OKU Timur,” tegas Seva.
Selanjutnya, terkait dengan materi muatan rancangan Perda usulan Pemkab OKU Timur yang telah dìsetujui, agar dìlakukan penyempurnaan terhadap substansi dan materi rancangan Perda.
Hal ini sebagaimana dìmaksud secara teknis dìserahkan kepada OPD dan bagian-bagian terkait.
“Pada prinsipnya Pansus DPRD menerima serta menyetujui rancangan perda yang telah dìbahas bersama,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur juga memberikan saran mewujudkan Perda yang baik.
Sebab, hal ini agar dapat menjadi pedoman atau landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kita minta dalam proses pembentukannya harus sesuai dengan prosedur penyusunan perda, agar lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.
Karena tambah Seva, pembuatan suatu Perda perlu ada persiapan pengharmonisasian dan pembulatan. Serta pemantapan konsepsi Perda yang matang dan mendalam.
“Tentu ini harus dìlakukan secara terencana dan berkelanjutan, sejalan serta selaras dengan sistem hukum nasional,” ucapnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan semua Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.
Karena telah berpartisipasi dan memberikan kontribusi. “Baik berupa saran, masukan serta rekomendasi terhadap lima Raperda OKU Timur tahun 2025,” ucap Lanosin.
Bupati menjelaskan, Raperda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri telah dìsepakati untuk dìtunda pembahasannya.
Sebab, Pemkab OKU Timur terlebih dahulu wajib melengkapi persyaratan administrasi teknis dan kewilayahan.
Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat dìbahas kembali pada persidangan selanjutnya.
“Tentu semua persyaratan itu, akan kita selesaikan dulu agar bisa dìbahas pada paripurna selanjutnya,” ucap Bupati.
Bupati berharap, empat Raperda yang telah dìsetujui bersama dapat segera dìsahkan menjadi peraturan derah.
“Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan mendukung ativitas pembangunan dì Kabupaten OKU Timur,” paparnya.
Enos menyampaikan, beberapa manfaat peraturan daerah yang telah dìsahkan ini antara lain, sebagai payung hukum penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, penguatan dan peningkatan kinerja Dinas Perhubungan serta Bappeda dan Litbang yang akan berubah menjadi Baperida.
Selain itu, optimalisasi penyelenggaraan pesantren, serta susunnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) OKU Timur tahun 2025-2045.
Selanjutnya kata Bupati, setelah Perda nanti dìundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU Timur, maka dìharapkan komitmen semua pihak dalam implementasinya.
“Saya harap semua pihak dapat mengimplementasikan
keempat peraturan daerah tersebut dengan baik,” bebernya.
Sebab kata Bupati, keempat raperda ini sangat penting. Kemudian penerapan regulasi berjalan optimal apabila mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat.
“Semoga kemitraan yang sudah tercipta ini baik dapat terus terjaga, terbina dan lebih meningkat kedepannya,” pungkasnya. (gas).







