DPRD OKU Timur Tunda Pembahasan Usulan Raperda Pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri, Ini Penyebabnya

oleh
DPRD Kabupaten OKU Timur menerima dan menyetujui empat Raperda serta menunda pembahasan pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri, Senin (13/01/2025). Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur menunda usulan Raperda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (Bekom).

Penundaan pembahasan usulan pembentukan Kecamatan Bekom ini dì sampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU Timur melalui pelapor, Dwi Seva Prastio SPd MPd.

Saat Rapat Paripurna kelima DPRD OKU Timur dalam rangka membahas dan meneliti rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemkab OKU Timur, Senin 13 Januari 2025.

Dalam laporannya, Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur meminta Pemkab OKU Timur terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan tentang pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri.

Mulai dari persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan wilayah yang sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan.

“Supaya dapat dì bahas kembali oleh Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur pada masa persidangan selanjutnya dì tahun 2025,” ungkap Dwi Seva.

Meski demikian, DPRD Kabupaten OKU Timur juga menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usulan Pemkab OKU Timur.

Yakni Raperda Kabupaten OKU Timur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Kemudian, Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur.

Selanjutnya, Raperda Kabupaten OKU Timur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2045.

Serta Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Keempat Raperda ini untuk dìtetapkan dan dìsahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten OKU Timur,” tegas Seva.

Selanjutnya, terkait dengan materi muatan rancangan Perda usulan Pemkab OKU Timur yang telah dìsetujui, agar dìlakukan penyempurnaan terhadap substansi dan materi rancangan Perda.

Hal ini sebagaimana dìmaksud secara teknis dìserahkan kepada OPD dan bagian-bagian terkait.

“Pada prinsipnya Pansus DPRD menerima serta menyetujui rancangan perda yang telah dìbahas bersama,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pansus DPRD Kabupaten OKU Timur juga memberikan saran mewujudkan Perda yang baik.

Sebab, hal ini agar dapat menjadi pedoman atau landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kita minta dalam proses pembentukannya harus sesuai dengan prosedur penyusunan perda, agar lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.